Buaya raksasa berhasil dievakuasi di Sambas. (IDN Times/istimewa).
Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir Balai Pengelolaan Kelautan, Yuda Saniswan, mengatakan penanganan konflik manusia dan buaya harus mempertimbangkan kondisi habitat serta aktivitas masyarakat di sekitar perairan.
Menurutnya, kemunculan buaya di kawasan yang menjadi ruang aktivitas warga perlu ditangani secara hati-hati. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi keberadaan satwa dan keseimbangan ekosistem juga tetap diperhatikan.
Di sisi lain, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak tengah menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan buaya hasil konflik. Buaya yang telah dievakuasi tidak serta-merta dilepas kembali apabila berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Buaya hasil konflik tidak kita lepas begitu saja karena sangat berisiko kembali berkonflik dengan masyarakat. Satwa tersebut nantinya bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan," ujar Yuda.
Pemanfaatan buaya hasil konflik nantinya wajib mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat pelaku usaha di Kalimantan Barat yang mengantongi izin pemanfaatan buaya.
Pemerintah berharap kajian populasi, pengelolaan habitat, serta regulasi pemanfaatan dapat memperkuat penanganan konflik manusia dan buaya di Kalimantan Barat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan keseimbangan ekosistem perairan.