Penajam, IDN Times - Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Dilansir ANTARA pada Sabtu (15/10/2022), Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pemerintah kabupaten memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.