Balikpapan, IDN Times - DN, seorang karyawan subkontraktor perusahaan minyak dan gas di Sanga Sanga Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) diberhentikan sepihak. Alasan pemecatan pemuda (24) ini diberhentikan karena perilaku kasarnya membanting helm di tempat kerja.
Namun, DN membantah tuduhan tersebut dan merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Baru sehari saya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut, tetapi kurang dari 24 jam, surat pemberhentian saya langsung ke luar. Padahal, saya tidak melakukan kesalahan fatal,” ungkap DN saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).