Penajam, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menetapkan AR, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Penajam Suite Hotel atau kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa. Aset itu berada di kompleks Islamic Center Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2.401.663.996 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Penajam Paser Utara Nomor: 700.1.2.2/081/LHP/ITDA tertanggal 7 Mei 2025.
“Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri tentang aset daerah,” kata Kasi Intelijen Kejari Penajam Paser Utara, Eko Purwantono, Selasa (19/8/2025).