Korupsi Pokir di Balangan Terkuak, Kerugian Negara Capai Rp694 Juta

Balangan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,27 miliar.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan tersangka berinisial UB telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya diberitakan Antara di Paringin, Kamis (27/11/2025).
1. Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908.
Wayan menjelaskan, penyidik menemukan adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek Pokir yang diusulkan oleh mantan anggota DPRD Balangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. UB, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disporapar pada 2021, diduga sengaja mengabaikan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.
2. Rekayasa proyek DPRD Balangan

Rekayasa proyek yang diduga melibatkan salah seorang Anggota DPRD Balangan inisial R.
“Proyek ini dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD Balangan berinisial R, yang juga menjadi pengusul Pokir. UB diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan seolah-olah merupakan aspirasi masyarakat,” jelas Wayan.
3. Penyidikan kasusnya terus dikembangkan

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan harga dan penunjukan rekanan diduga telah disepakati antara tersangka dan anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung yang resmi sama sekali tidak dilakukan, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Proyek pembangunan lapangan futsal itu diketahui dianggarkan dalam tiga tahap, yakni Rp200 juta pada tahap pertama, Rp200 juta pada tahap kedua, dan Rp870,8 juta pada tahap ketiga sepanjang periode 2021–2023.



















