Samarinda, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan MSN, tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur yang merugikan negara hingga Rp38,4 miliar.
“MSN menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI),” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara, Kamis (31/7/2025).
Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. MSN ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan demi menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.