Penajam, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Harga Beras Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menemukan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan itu terungkap saat Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim, Kamis (23/10/2025). Sebelumnya, Satgas Pangan Polres PPU juga telah menemukan pelanggaran serupa dan memberikan teguran kepada pedagang agar mematuhi aturan harga.
“Hasil sementara masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Mereka sudah diberi surat teguran oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU dan akan kami cek kembali,” ujar Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Jumat (24/10/2025).
