Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lestarikan Adat Kutai Lawas, Kedang Ipil Raih Pengakuan Bupati Kukar

Ilustrasi ritual adat Dayak dan Paser yang difasilitasi Otorita IKN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ritual adat Dayak dan Paser yang difasilitasi Otorita IKN (IDN Times/Ervan)

Tenggarong, IDN Times - Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.

“MHA di Desa Kedang Ipil ini bernama MHA Kutai Adat Lawas. SK pengakuan dan perlindungannya sudah saya serahkan langsung di Kota Bangun Darat,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dilaporkan Antara, di Tenggarong, Minggu (2/11/2025).

1. Hasil verifikasi dari Pemprov Kaltim

Ilustrasi suka adat Dayak Pontianak Kalbar  (IDN Times/Teri).
Ilustrasi suka adat Dayak Pontianak Kalbar (IDN Times/Teri).

Penyerahan SK ini menjadi yang pertama di Kukar. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, hanya Desa Kedang Ipil yang dinilai memenuhi seluruh kriteria untuk ditetapkan sebagai MHA.

Desa Kedang Ipil dikenal dengan tradisi Nutuk Beham atau upacara adat menumbuk padi. Tradisi ini menjadi salah satu bukti kuat eksistensi adat istiadat yang masih terjaga di wilayah tersebut. Dengan diterbitkannya SK ini, MHA Kutai Adat Lawas resmi mendapat perlindungan serta perhatian khusus dari pemerintah, baik dalam hal pembinaan maupun pemberdayaan.

2. Enam aspek verifikasi bisa dilalui

Warga suku adat Dayak mengenakan pakaian khas saat pembukaan Festival Erau Adat Kutai 2024 di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym
Warga suku adat Dayak mengenakan pakaian khas saat pembukaan Festival Erau Adat Kutai 2024 di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym

Menurut Bupati Aulia, MHA Kutai Adat Lawas telah melalui proses verifikasi menyeluruh dan memenuhi enam aspek utama, yakni identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, serta kelembagaan adat.

“Aspek-aspek itu mencakup hal penting, mulai dari identitas masyarakat, sejarah pembentukan wilayah, batas dan peta adat, hingga struktur kelembagaan serta tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat,” jelasnya.

3. Pelestarian budaya adat di Kaltim

WhatsApp Image 2025-06-24 at 15.31.58.jpeg
Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha menggelar silaturahmi bersama para tokoh adat Dayak dari berbagai wilayah Kalimantan, Selasa (24/6/2025). Foto Kodam Mulawarman

Ia berharap, pengakuan ini menjadi langkah nyata dalam melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi.

“Dengan adanya SK ini, kami ingin memastikan budaya dan adat istiadat tetap terjaga. Generasi muda harus bisa melihat langsung warisan leluhur mereka yang masih hidup hingga kini. Pemerintah akan terus mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat,” tegas Aulia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Lestarikan Adat Kutai Lawas, Kedang Ipil Raih Pengakuan Bupati Kukar

02 Nov 2025, 20:39 WIBNews