Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama lebaran tahun 2022, yakni mulai 29 April hingga 9 Mei 2022. Momen ini pastinya sangat ditunggu-tunggu, baik sebagai kesempatan untuk mudik maupun berwisata dengan sanak keluarga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan mengenai sejumlah kelonggaran. Antara lain ditiadakannya penyekatan dan larangan mudik. Bahkan pemerintah kota menfasilitasi mudik tersebut.
"Nah kami sebagai Satgas COVID-19 bergabung dengan pos pelayanan (Posyan) dan pos pengamanan (Pospam) bersama Polresta Balikpapan. Karena mereka secara rutin melakukan pengamanan dan pelayanan di momen semacam ini," ungkapnya (24/4/2022).