Memperoleh SK Baru, Akhirnya Gaji Naik!

Sangatta, IDN Times - Seskab Irawansyah melaporkan jika Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang sudah memperoleh surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak baru boleh berbangga hati, pasalnya Pemkab Kutim resmi menaikkan upah gaji non pegawai sesuai masa kerja.
1. Detail kenaikan gaji yang didapat menyesuaikan masa kerja

Dalam arahan singkat disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan 700 TK2D di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (4/3/2019), Irawansyah menjelaskan kenaikan gaji ini direalisasikan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian kinerja TK2D lebih disiplin.
"Kenaikan gaji TK2D disesuaikan masa pengabdian dan pendidikan. Untuk masa kerja 10 tahun keatas penambahan gaji Rp800 ribu, 7-10 tahun mencapai Rp650 Ribu, 4-7 tahun Rp500 ribu, 2-4 tahun Rp350 ribu, dan 0-2 tahun Rp200 ribu. Contohnya saja jenjang TK2D lulusan SMA masa kerja 10 tahun keatas bergaji Rp900 Ribu naik menjadi Rp1,7 juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun keatas yang sebelumnya bergaji Rp1,2 juta melonjak naik menjadi Rp2 juta," tegasnya.
2. Kenaikan gaji ini sebagai momen memompa semangat sekaligus kreativitas para TK2D

Mantan Kadisperindag ini pun menambahkan jika pembayaran kenaikan upah gaji TK2D sudah dimasukkan dalam APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Kemampuan daerah sudah bisa memenuhi kenaikan gaji TK2D. Untuk itu, TK2D segera bekerja dengan baik dan lebih disiplin,” pinta Irawansyah.
Adanya kenaikan gaji ini pun diharapkan bisa memompa semangat sekaligus kreativitas individu para TK2D. Dalam menjalankan tanggung jawab, apalagi sudah bisa memenuhi kebutuhan primer seperti membayar rumah, listrik ataupun lainnya.