Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan Empat Hotel di Samarinda
ilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)

Samarinda, IDN Times - Sejumlah hotel di Samarinda menunggak pajaknya. Setidaknya dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda ada empat hotel yang hingga kini belum melunasi kewajibannya itu.

“Ini merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda kepada sejumlah media pada Senin (3/8/2020).

1. Ada hotel yang menunggak hingga Rp1,7 miliar

ilustrasi hotel (Unsplash/Dmitriy Alaev)

Sebenarnya, kata dia, sebelumnya ada tujuh hotel yang menunggak pajak. Namun dua di antaranya telah melunasi pembayaran pajak yang sempat tertangguhkan. Empat hotel yang masih dinanti pelunasannya ialah adalah SM, SB, JB dan MJ. Dari keempatnya paling besar tunggakannya ialah Hotel SM, Rp1,7 miliar.

“Itu belum termasuk denda, khusus dendanya sendiri Rp400 juta,” terangnya.

2. Surat ketetapan pajak kurang bayar dari Bapenda Samarinda terbit sejak tahun lalu

Ilustrasi hotel (Pexels.com/pixabay)

Dia menerangkan, pungutan cukai yang tertunda ini masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda Samarinda. Rekomendasinya menerbitkan surat pajak kurang kemudian menagih. Penerbitan SKPLB telah ditunaikan. Dan saat surat tersebut beredar maka pengusaha hotel punya waktu 30 hari melunasi semua tunggakan yang ada.

“Kami terbitkan 20 Desember 2019 lalu, setelah itu ada yang langsung bayar sebulan setelahnya. Ada juga yang belum hingga saat ini,” tegasnya.

3. Belum ada denda pidana hanya poster untuk mengingatkan

Ilustrasi hotel (Pexels.com/rawpixel.com)

Dia menambahkan, perlu diingat setiap pajak tak dibayar maka ada denda sebesar 2 persen per tiap bulan. Itu artinya, besaran cukai akan terus bertambah jika hotel tak melunasi kewajibannya. Lain cerita dalam prosesnya ada unsur pidana maka terdapat pula ancaman hukuman 2 tahun dengan denda pajak yang meroket jadi 200 persen. Sementara untuk penarikan aset belum dilakukan. Hanya menagih pajak dan denda saja.

“Hingga saat ini belum ada denda pidana yang diberikan. Hanya pasang poster untuk mengingatkan saja,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article