Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo

Tersangka ED pengedar pil koplo (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ED (30) yang merupakan pengedar pil daftar G atau koplo. Pria ini memiliki sebanyak 723 butir obat keras jenis doubel L. Tersangka merupakan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. 

"Tersangka kami ringkus pada Senin (3/5/2021), Sekira jam 17.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, PPU,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP),  Anton Saman kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.

1. Penangkapan tersangka berawal saat polisi melakukan penyelidikan di Kecamatan Sepaku

Barang bukti ratusan pil koplo siap edar milik tersangka ED (IDN Times/Ervan)

Anton menuturkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, atas dugaan tindak pidana peredaran obat farmasi tanpa izin jenis obat doubel L atau pil Triheksifenidil HCL, di wilayah desa tersebut.

"Kemudian anggota opsnal mendatangi sebuah rumah yang di curigai yang terletak desa itu dan diketahui tersangka berada di dalam rumah itu," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan anggota opsnal menemukan sejumlah barang bukti, yakni ratusan pil koplo yang disembunyikan dalam tas warna hitam milik tersangka. 

2. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

"Selain mengamankan tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti antara lain, 723 butir obat keras jenis doubel L, uang tunai senilai Rp100 ribu, handphone warna abu-abu, semua diakui tersangka adalah miliknya," urai Anton.

Tersangka ED yang memang sudah dicurigai dan merupakan target operasi polisi, selama ini diduga kuat kerap mengedarkan obat-obatan jenis koplo di sekitar wilayah Desa Telemow, Sepaku. 

“Tersangka kini telah kami masukkan ke tahanan Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI tentang Kesehatan,” ucap Anton.

3. Tersangka diancam pidana empat tahun penjara

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditegaskannya, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan keras dan melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun lamanya.

“Keberadaan tersangka berikut barang buktinya menunjukan kalau ED mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan daftar G atau koplo jenis double L, sehingga tersangka terancam penjara selama empat tahun,” tuturnya.

Anton mengatakan, pengungkapan kasus peredaran yang masuk dalam obat daftar G atau Gevaarlijk  yang artinya berbahaya jika disalahgunakan, sebagai upaya pihaknya untuk menekan jumlah tindak pidana.

“Selain narkotika, kami juga terus berupaya untuk memberantas peredaran obat-obat farmasi yang disalahgunakan dan masuk obat daftar G atau berbahaya, dimana pembeliannya hanya bisa dilakukan melalui resep dokter,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us