Balikpapan, IDN Times - Berdasarkan catatan BNN Pusat setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki zona merah peredaran narkoba yang harus mendapatkan perhatian. Balikpapan sendiri terdapat dua daerah masuk dalam masuk zona merah peredaran narkoba, yakni Kelurahan Baru Ulu dan Baru Tengah.
Sedangkan di Samarinda terdapat 4 kawasan dan Bontang 1 kawasan zona merah.
“Balikpapan ada dua daerah yang masuk dalam zona merah narkoba masing-masing Kelurahan Baru Ulu dan Baru Tengah, di Bontang ada satu kawasan Lok Tuan dan di Samarinda lebih parah ada 4 kawasan yang sudah ditetapkan masuk zona merah,” kata Kepala BNNK Balikpapan M Daud usai mengikuti peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Baru Ulu Balikpapan, Jumat (30/7/2021).