Balikpapan, IDN Times - Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim, Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Pomdam VI/Mulawarman, dan Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek dua rumah di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka A yang dilakukan pada Sabtu (7/6/2025), dengan barang bukti berupa 576 gram sabu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dalam penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto didampingi AKP Dwi Bowo Leksono (Kasi Intelijen BNNP Kaltim) dan Kokoh Legowo (Kepala Seksi Narkotika dan Barang Terlarang Bea Cukai Kalbagtim).