Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miris! Usai Cabuli Anak, Ayah Beri Uang Jajan Rp20 Ribu

Miris! Usai Cabuli Anak, Ayah Beri Uang Jajan Rp20 Ribu
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang terus melanjutkan penyidikan terhadap Sr. Pria 39 tahun itu tega cabuli putri tirinya, Mentari (13)--bukan nama sebenarnya-- selama lima tahun. Dimulai dari 2015 hingga Juli 2020. Penyebabnya lantaran kecanduan film porno.

“Kami masih selidiki dan mengembangkan kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Kami (23/7/2020) pagi.

1. Setelah melancarkan aksinya tersangka memberikan uang kepada korban

Tersangka Sr saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di Samarinda lantaran tega cabuli putri tirinya (Dok. Polsek Sungai Kunjang/Istimewa)
Tersangka Sr saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di Samarinda lantaran tega cabuli putri tirinya (Dok. Polsek Sungai Kunjang/Istimewa)

Dari hasil penyidikan, tersangka tak segan mengaku jika perbuatannya itu dipicu film dewasa dan kemudian gelap mata. Namun selama lima tahun, Sr mengaku tak pernah menggauli putri tirinya itu. Bahkan saat beraksi tak pernah mengancam. Setelahnya, korban diberi Rp20-Rp50 ribu dengan harapan tak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

“Apa pun alasannya kasus tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

2. Polisi sudah menghimpun sejumlah alat bukti termasuk hasil visum korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Bahkan dari keterangan tersangka kepada polisi, perbuatan tercela ini juga pernah dilakukan di rumah keluarganya. Namun Sr lupa waktu persisnya. Ketika empunya rumah beranjak, tersangka melancarkan aksinya. Dan sebenarnya aksinya ini sudah diketahui istrinya sejak tiga bulan lalu. Lantaran merasa tak bisa lagi menahan, ibu korban laporkan perkara tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjang.

“Kami telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian, celana panjang, bra dan hasil visum (et repertum) dari rumah sakit,” terangnya.

3. Jangan segan lapor polisi bila menemukan kejadian serupa di lingkungan keluarga

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira balok dua ini pun berharap agar kejadian ini tak terulang kembali. Dan bila menemukan kejadian serupa, keluarga atau tetangga jangan pernah segan lapor polisi. Sebab perbuatan itu melanggar hukum yakni UU Perlindungan Anak.

"Selain ancaman kurungan 15 tahun, tersangka juga terancam disanksi denda Rp5 miliar," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

Borneo FC Pilih ETAMS, Brand Asli Samarinda Kualitas Nasional

11 Jun 2026, 01:00 WIBNews