Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mudik dilarang, suasana pelabuhan kelotok Penajam tampak sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Guna mencegah penyebaran COVID-19 maka larangan mudik pada Idulfitri 1442 H/2021 diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penjagaan di Pos Pengetatan di Kabupaten PPU pun dimaksimalkan. 

“Pemerintah Kabupaten PPU telah mengeluarkan kebijakan meniadakan mudik Lebaran Idulfitri1442 Hijriah tahun 2021, sebagaimana surat edaran Bupati PPU, Abdul Gofur Mas’ud sehingga hari ini, kami memaksimalkan pengetatan dan penyekatan,” tegas Komandan Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Penajam, Pelda Gusti Dian kepada IDN Times, Kamis (6/5/2021) di Penajam.

1. Peniadaan mudik Lebaran per 6 - 17 Mei 2021

Mudik dilarang, pangkalan ojek di Pelabuhan Speed Boat Penajam terlihat sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 440/565/ TU - Pimp/148 /Pem tersebut menegaskan, peniadaan mudik lebaran terhitung per 6 Mei ini sampai dengan 17 Mei 2021 depan untuk seluruh wilayah Kabupaten PPU.

“Karena ada peniadaan tersebut maka aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke PPU, bagi warga PPU atau penduduk ber- KTP nonPPU kami lakukan pencegahan,” sebutnya.

2. Larangan tidak berlaku untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak nonmudik

Editorial Team

Tonton lebih seru di