Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberlakukan penutupan tujuh ruas jalan untuk mendukung rencana penerapan kebijakan pengetatan sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Penutupan tujuh jalan utama di Kota Balikpapan mulai dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2020 pada waktu tertentu yakni pada pagi hari mulai pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITTa dan Malam dari pukul 20.00 WITA hingga 04.00 WITA.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pengetatan aktivitas warga ini terpaksa dilakukan oleh pemerintah, mengingat saat ini aktivitas masyarakat yang masih banyak terjadi di sejumlah lokasi serta ruas jalan umum.
"Atas rapat koordinasi dengan Forkopimda Balikpapan jika mulai besok (Selasa) kita akan mulai berangsur-angsur melakukan pengetatan sosial. Kita akan mengetatkan kegiatan warga kota karena kita sadari sampai saat ini aktivitas warga kota di tempat umum masih banyak, sehingga Social Distancing tidak sangat efektif," ujarnya saat konferensi pers di VIP Room Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (30/3).
