Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa harus berurusan aparat hukum pada Kamis 27 Mei 2021. Perempuan paruh baya inisial S ini kedapatan membantu menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram di area rumahnya. 

“Penangkapan IRT ini hasil pengembangan kasus narkoba lainnya,” kata Kepala Bagian Humas Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Karyadi saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).

IRT ini menyimpan narkoba di pekarangan rumah dekat bangunan sarang burung walet. Barang haram ini disamarkan dengan tumpukan daun-daun kering untuk mengelabui kecurigaan petugas.

1.Penangkapan bandar narkoba di Nunukan dan Tarakan

Ilustrasi narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram sitaan Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Polres Nunukan menangkap dua pelaku inisial D dan IY yang diduga terkait sindikat bandar narkoba Kaltara, Senin (24/5/2021). Mereka berdua diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Nunukan dan Tarakan.

Dari keduanya berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu totalnya seberat 5 kilogram.

"Anggota berhasil mendapatkan barang bukti selanjutnya pelaku  dibawa ke Polres Nunukan untuk penyidikan," jelas Karyadi.

Dari mereka pula lah yang ‘bernyanyi’ tentang masih tersimpan barang bukti narkoba lain seberat 3,5 kilogram disembunyikan tersangka lain. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanannya di Jalan Lingkar Nunukan.

"Anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus S,” ungkap Karyadi.

2.Polisi membekuk IRT Nunukan karena terkait narkoba

Editorial Team

Tonton lebih seru di