Balikpapan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa harus berurusan aparat hukum pada Kamis 27 Mei 2021. Perempuan paruh baya inisial S ini kedapatan membantu menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram di area rumahnya.
“Penangkapan IRT ini hasil pengembangan kasus narkoba lainnya,” kata Kepala Bagian Humas Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Karyadi saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).
IRT ini menyimpan narkoba di pekarangan rumah dekat bangunan sarang burung walet. Barang haram ini disamarkan dengan tumpukan daun-daun kering untuk mengelabui kecurigaan petugas.