Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nelayan Muara Badak Tolak Dikriminalisasi, Soroti Pencemaran oleh Pertamina

WhatsApp Image 2025-06-25 at 12.19.45.jpeg
Ratusan nelayan kerang darah di Muara Badak, Kukar, menggelar demo di depan kantor PHSS, 18 Juni 2025 lalu. (Dok. Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak )

Balikpapan, IDN Times - Rencana pemeriksaan terhadap empat nelayan kerang darah di Muara Badak, Kabupaten Kukar, Rabu (25/6/2025) oleh Polres Bontang mendadak ditunda. Muhammad Yusuf, salah satu nelayan mengatakan informasi penundaan itu baru diperoleh pada Selasa (24/6/2025) sore.

"Iya saya dapat pemberitahuan lewat WhatsApp soal penundaan pemeriksaan," kata pria yang kerap disapa Ucup ini dihubungi dari Balikpapan, Rabu (25/6/2025) siang.

Sebelumnya, empat orang nelayan kerang darah di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, menerima surat panggilan dari Polres Bontang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau memasuki pekarangan tanpa izin pada aksi demo di PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) pada 9 Januari, 10 Januari, dan 5 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang didapatkan IDN Times, empat nelayan itu adalah Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre.

1. Tak tahu alasan penundaan

WhatsApp Image 2025-06-25 at 12.19.46.jpeg
Ratusan nelayan kerang darah di Muara Badak, Kukar, menggelar demo di depan kantor PHSS, 18 Juni 2025 lalu. (Dok. Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak )

Yusuf menambahkan, polisi tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal penundaan, baik alasan penundaan maupun jadwal pemanggilan ulang. "Kami hanya diberi tahu kalau ditunda, apakah nanti ada pemanggilan ulang kami belum tahu," kata dia.

Namun, Yusuf berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap para nelayan. Polisi, kata dia, diminta menghentikan penyelidikan terhadap para nelayan dan fokus pada laporan dugaan pencemaran oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Dia menjelaskan, penundaan ini bahkan dianggap upaya kepolisian untuk menarik ulur persoalan, apalagi penundaan tidak dibarengi dengan surat resmi.

2. Nelayan minta polisi tegakkan Permen Anti-SLAPP

WhatsApp Image 2025-06-05 at 20.00.14.jpeg
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak melaporkan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT PHSS ke Polda Kaltim. Belakangan, empat nelayan justru dilaporkan ke Polres Bontang oleh PT PHSS. (IDN Times/Erik Alfian)

Di sisi lain, Yusuf menilai upaya pemeriksaan terhadap para nelayan bertentangan dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Di mana, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak bisa dikriminalisasi.

Rencana pemeriksaan ini, bahkan dinilai Yusuf tak berperikemanusiaan. Sebab, nelayan yang dipanggil merupakan bagian dari ratusan nelayan yang justru korban pencemaran. "Kami justru mencoba memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Makanya kami minta polisi menegakkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP," tegas dia.

3. Peneliti: Ada mekanisme Anti-SLAPP, warga tak bisa dipidana

WhatsApp Image 2025-06-05 at 20.09.29.jpeg
Kerang darah milik nelayan Muara Badak yang mati diduga karena tercemar limbah. (Dok. Nelayan Muara Badak)

Peneliti dari Nugal Institute, Merah Johansyah, menegaskan bahwa warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak bisa dikriminalisasi. Hal itu telah diatur dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

“Warga pejuang lingkungan tidak bisa dipidana karena dilindungi regulasi Anti-SLAPP,” jelas Merah.

Ia bahkan menyebut bahwa Pertamina bisa dipidana balik atas dugaan pencemaran lingkungan. Selain itu, aparat penegak hukum juga bisa digugat jika tetap memproses kriminalisasi terhadap warga.

“Menteri LH harus bersurat ke kepolisian agar proses hukum terhadap nelayan dihentikan. Jika tidak, itu melanggar UU 32/2009 tentang PPLH dan Permen 10/2024,” ujarnya.

Merah juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan oleh PHSS.

“Tak cukup kalau akar masalahnya, yaitu pencemaran, tidak ditindak,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk berkoordinasi dengan Polres Bontang.

“Sudah dilakukan konfirmasi, insyaallah [selesai permasalahannya, red],” kata Menteri Hanif akhir pekan lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us