Hanya 20 Persen Habitat Orangutan Status Konservasi, BKSDA Cari Solusi

Samarinda, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur terus berupaya menjaga kelestarian orangutan dengan menghubungkan habitat alami yang tersebar di kawasan hutan produksi dan area konsesi.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto, mengatakan tantangan utama dalam upaya konservasi saat ini adalah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung praktik pengelolaan lahan yang ramah terhadap satwa liar.
"Tantangan utama kita adalah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penuh kegiatan pelestarian yang ramah satwa," ujar Ari dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (29/5/2026).
1. Habitat orangutan di Kaltim

Berdasarkan data BKSDA, luas wilayah Kalimantan Timur mencapai sekitar 12 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta hektare merupakan habitat alami orangutan yang tersebar dari wilayah utara Sungai Mahakam hingga kawasan selatan Sungai Kelay di Kabupaten Berau.
Namun, hanya sekitar 700 ribu hektare atau 20 persen dari habitat tersebut yang berstatus kawasan konservasi. Sementara itu, sekitar 80 persen populasi orangutan hidup di luar area konservasi, terutama di kawasan konsesi yang pemanfaatannya dapat berubah mengikuti kepentingan usaha.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, BKSDA mulai mengidentifikasi tutupan hutan yang masih tersisa guna membangun koridor satwa dan menghubungkan habitat-habitat yang terpisah.
2. Menjaga keberagaam populasi orangutan

Menurut Ari, keberadaan koridor habitat sangat penting untuk menjaga pergerakan populasi orangutan, mencegah perkawinan sedarah, serta mempertahankan keragaman genetik yang menjadi kunci kelestarian spesies tersebut.
"Penyambungan koridor ini merupakan syarat penting guna menghindari risiko perkawinan sedarah serta menjaga kualitas dan keberagaman genetik orangutan," katanya.
Ia menambahkan, meskipun evakuasi orangutan dari lokasi konflik ke kawasan yang lebih aman terus dilakukan, langkah tersebut bukan solusi jangka panjang dalam perlindungan satwa.
Di sisi lain, BKSDA mengungkapkan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus perburuan orangutan menggunakan senjata, meskipun laporan kemunculan satwa tersebut di area perkebunan masih cukup sering terjadi.
3. Kepastian hukum perlindungan kawasan konservasi

Ari juga menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pelestarian Hayati memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi upaya perlindungan kawasan konservasi.
Melalui regulasi tersebut, pengelola lahan usaha diwajibkan menjaga ekosistem konservasi yang berada di wilayah kerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Pengelola lahan usaha harus melindungi ekosistem konservasi di wilayahnya. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional," tegas Ari.



















