OIKN Ungkap Fakta di Bukit Tengkorak, Ada Bekas Tebangan Pohon

Nusantara, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan indikasi penebangan pohon di area yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Temuan itu didapat setelah OIKN bersama tim meninjau lokasi bekas kebakaran pada Sabtu (5/9).
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah selama hampir sepekan. Saat ini, OIKN masih mengukur luasan area yang terdampak.
"Kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah selama hampir sepekan. Kami sedang mengukur luasan area terdampak karhutla," ujar Myrna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).
1. Penebangan pohon besar di area terbakar

Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) menemukan bekas sisa tebangan pohon di kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Tengkorak kawassan IKN, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Menurut Myrna, tim menemukan bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar di area yang terbakar. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan sebelum terjadinya kebakaran.
"Kami melihat sendiri saat melakukan peninjauan. Ada bekas tebangan, ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar," katanya.
Ia menduga pembakaran dilakukan setelah aktivitas penebangan pohon. Namun, OIKN masih melakukan pendalaman dan menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada pihak terkait.
Myrna menegaskan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dilarang, terlebih jika dilakukan dengan cara membakar.
2. Larangan pembukaan lahan di kawasan IKN

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Larangan tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Kepala OIKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
OIKN menilai upaya pencegahan perlu diperkuat mengingat kondisi lingkungan saat ini memiliki risiko kebakaran yang tinggi. Fenomena El Nino serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin rentan terhadap karhutla.
Tahura Bukit Soeharto juga memiliki sejarah panjang kebakaran, termasuk kebakaran besar pada 1997. Kondisi itu membuat proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Kebakaran ini bukan hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam habitat berbagai makhluk hidup," ujar Myrna.
3. Penegakan hukum kasus karhutla di IKN

Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan IKN dengan water booming pesawat helikopter TNI AU, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Selain melakukan pencegahan, OIKN menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap kasus karhutla di kawasan tersebut. Salah satu kasus telah masuk tahap penyidikan dan tersangka pembakaran lahan telah diamankan.
Myrna menegaskan perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya melalui aturan dan imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
OIKN tetap membuka ruang kolaborasi dan dialog dengan berbagai pihak untuk mencegah karhutla. Namun, apabila langkah persuasif tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



















