Balikpapan, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan anggaran ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Ganti rugi yang diberikan kisaran besarannya tentunya tidak main-main, bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ini akhirnya menjadi perhatian tersendiri Badan Otorita IKN (OIKN) dalam mendampingi mereka yang kini berstatus orang kaya baru (OKB) di Kaltim. Ini dilakukan agar mereka yang "kaya mendadak" dapat membelanjakan uang tersebut dengan bijak.
Pasalnya ada kekhawatiran kejadian seperti yang terjadi di Tuban, Jawa Timur terulang. Yakni, uang ganti rugi dari Pertamina yang dibelanjakan dengan impulsif, sehingga selang setahun kemudian warga malah mengalami kesulitan ekonomi.
Pasalnya, besaran ganti rugi tersebut cukup besar dan variatif. "Setidaknya mereka menerima lebih dari Rp5 miliar. Cukup luar biasa," ungkap Ketua Panitia Seminar Pengelolaan Keuangan dan Kewirausahaan bagi warga penerima uang ganti kerugian lahan terdampak pembangunan IKN, Adi Kustaman di Hotel Novotel Balikpapan, Minggu (15/10/2023).