Samarinda, IDN Times - Seorang oknum kepala sekolah dari salah satu sekolah kejuruan di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT (58) ditangkap Unit Reskrim Polresta Samarinda. Ia ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan siswi SMP di Samarinda berusia 14 tahun.
DT ditangkap pada, Selasa (5/10/2022) di sebuah hotel yang berada di kawasan Samarinda Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadly mengungkapkan, pertemuan awal keduanya dari sebuah aplikasi pesan MiChat.
"Mereka ini berkenalan sekitar bulan Maret 2022, dari situ mereka saling bertukar nomor WhatsApp dan saling memberitahu identitas masing-masing," jelas Ary kepada awak media, Senin (10/10/2022).