Tersangka pencurian panel surya di jalanan Balikpapan Kaltim. Foto istimewa
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung bergerak cepat memburu pelaku pencurian panel surya tersebut.
Pelaku berinisial S (28) pun akhirnya diciduk oleh Tim Beruang Hitam pada Kamis (26/8/2021). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku diamankan 7 unit panel surya
Rengga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang listrik lalu menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.
"Pelaku melakukan pencurian pada Kamis (12/8/2021) sore, yang dicuri panel surya di tiang listrik di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes hingga Simpang Dome Balikpapan, barang bukti 7 buah panel surya,” terang Kompol Rengga, pada Jumat (27/8/2021).
Diketahui panel surya tersebut merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kaltim. Di mana dari perbuatan pelaku, pihak Dinas Perhubungan merugi hingga Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.