Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Foto istimewa
Senada pula sikap tegas disampaikan praktisi hukum Universitas Balikpapan Rendi Ismail turut angkat bicara dalam menindak praktik pertambangan di kotanya. Secara spesifik, ia meminta Pemkot Balikpapan segera merumuskan Perda yang secara tegas mengharamkan adanya pertambangan di Balikpapan.
"Kalau perwali bisa saja suatu saat dibatalkan. Tapi kalau perda, ini sifatnya mengikat karena diputuskan secara bersama sama. Apalagi dalam prosesnya mesti ada diskusi politik yang juga melibatkan masyarakat," ujarnya.
Rendi mengaku khawatir pada suatu saat perwali larangan pertambangan akan dicabut sesuai kepentingan kepala daerah. Aturan ini tentunya tergantung kepentingan kepala daerahnya masing-masing.
Namun, hal itu tak bisa berlaku jika larangan tertuang dalam peraturan daerah (perda).
"Kalau perda tidak bisa semudah itu. Perlu kajian, uji publik serta proses politik yang panjang sehingga tak bakal mudah dicabut," papar doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini.