Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pekan depan, akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19. Penerapan sanksi ini menyusul semakin bertambahnya penderita COVID-19 di wilayah setempat setiap harinya.
“Perwali tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Balikpapan, minggu depan sudah kita terapkan yakni berupa denda Rp100 ribu atau kerja sosial," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020).
Rizal mengatakan, penerapan sanksi sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Karena itu, ia berharap masyarakat maklum dengan sanksi yang diberlakukan.
