Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku yang Membunuh Polisi di Kalteng Ditembak Mati saat Ditangkap

Pelaku pembunuhan anggota polisi di Kalteng ditembak petugas saat melawan (dok. Istimewa)

Palangka Raya, IDN Times - Seorang pria berinisial TE (30) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditembak mati polisi karena melawan petugas saat akan ditangkap. Diketahui TE merupakan pelaku utama pembunuhan seorang anggota polisi personel Bid Dokkes Polda Kalteng bernama Aipda Andre Wibisono. 

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka atas kasus pengeroyokan serta pembunuhan anggota personel tersebut di kampung narkoba, Jalan Rindang Banua Ujung, Komplek Puntun, Palangka Raya pada, Jumat (2/12/2022) lalu. 

"Benar, pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas dengan celurit, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan korban meninggal di tempat," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu (17/12/2022).

1. Diringkus di tempat persembunyiannya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

TE sendiri berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Keramat, Desa Pantar Kecamatan Mentangai, Kapuas. Di mana sebelumnya polisi sempat memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua pelaku lainnya. 

"Total ada 11 pelaku, sembilan sudah diamankan. Termasuk pelaku TE ini salah satu dari tiga DPO kemarin," terangnya.

Untuk perannya, lanjut Budi, TE adalah pelaku yang mengeksekusi atau melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata airsoftgun. 

2. Polisi kejar dua DPO lagi

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Pelaku TE terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, sebab sempat tak menghiraukan tembakan peringatan dari polisi. TE tewas seketika setelah satu peluru bersarang ditubuhnya. Saat ini polisi masih mengejar dua pelaku DPO lainnya berinisial UT dan EJ.

"Jenazahnya langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Palangka Raya," ucapnya. 

3. Kronologis singkat kejadian

Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, usai kejadian pembunuhan Aipda Andre Wibisono, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap delapan orang tersangka berinisial NR, SH, BD, AD, MI, RM, AK, dan AH. 

Aipda Andre tewas saat terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku yang merupakan bandar narkorba berinisial RM, karena tak diberikan jatah sabu 0,5 gram dan uang.

Sementara cekcok, rekan RM berinisial AD datang dan terlibat perkelahian dengan korban. 

"Jadi korban ini sempat menarik sajam dipinggangnya, datang AD merampas dan membuang sajamnya kemudian AD melayangkan pukulan sebanyak satu kali," jelasnya. 

4. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak lama, rekan pelaku lainnya pun datang dan ikut melakukan penganiayaan. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku ke korban sampai korban jatuh ke rawa-rawa. 

Korban ditembak oleh pelaku TE sebanyak 5 kali saat kembali terjatuh di pinggir jalan. 

"Korban juga menerima pukulan 2 kali menggunakan palu, sementara pelaku lainnya menggunakan tangan kosong," lanjutnya. 

Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat (3) Jo 351 ayat (3). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Share
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Linggauni
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us