Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjerat pelaku pembunuhan warga Petung dengan ketentuan pasal berlapis.
Ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun kepada tersangka inisial KDS (54) yang diduga membunuh temannya inisial SR (49) di RT 19 Kelurahan Petung.
“Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, diakumulasikan dengan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan karena korbannya meninggal dunia ancamannya juga 15 tahun penjara,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan dalam konferensi pers, Selasa (24/1/2023).