Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan Pilkades

Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman. (ANTARA/R.Wartono)
Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman. (ANTARA/R.Wartono)

Paser, IDN Times - Pemerintah Daerah Kabupaten Paser telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pemilihan kades itu akan dilaksanakan pada 30 November 2022.

"Anggaran pengamanan Rp600 juta itu untuk institusi Polri dan TNI. Pengamanan juga melibatkan anggota Linmas di setiap desa," kata Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (22/10/2022).

1. Maksimal lima calon kades

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, anggota Linmas  membantu untuk pengamanan di setiap tempat pemungutan suara atau TPS.

Menurutnya, waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk 72 desa masih tersisa satu setengah bulan. Panitia Pilkades serentak baru menyelesaikan tahap seleksi tertulis bagi bakal calon kepala desa (Kades) tapi tidak semua desa. 

"Hanya desa yang memiliki calon lebih dari lima orang yang dilakukan seleksi. Karena ketentuannya satu desa maksimal lima calon," katanya. 

2. Lima desa punya cakades lebih dari lima orang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Finandar menyebutkan, lima desa yang memiliki bakal calon Kades lebih dari 5 orang yakni Desa Selerong  sebanyak 6 calon,  Desa Muara Adang 8 calon, Desa Sungai Tuak 7 calon, Desa Tanah Periuk 8 calon, Desa Pengguren 7 calon dan  Desa Kerang 6 calon. 

Dia menjelaskan, seleksi berupa seleksi tertulis dengan model pertanyaan pilihan ganda sebanyak 50 soal. Hasilnya dikombinasikan dengan hasil seleksi administrasi.

"Pada seleksi tersebut hanya lima bakal calon Kades yang dipilih dengan nilai terbaik," tuturnya.

3. Tetapkan daftar pemilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Finandar menerangkan setelah melakukan seleksi, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing panitia pemilihan tingkat desa.

Panitia desa, katanya, akan merekap daftar pemilih berdasarkan data penduduk yang ada di pemerintah desa.

"Nanti ada penetapan daftar pemilih sementara (DPS),  setelah itu baru  ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Finandar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pendana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Dua Tersangka Diburu

15 Sep 2025, 20:37 WIBNews