Balikpapan, IDN Times – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus menekan para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota. Upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.
Kabid PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk memastikan warga perumahan bisa mendapatkan pelayanan publik yang layak. Setelah diserahkan, lahan dan fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari aset daerah dan dapat dikelola menggunakan anggaran pemerintah.