Suasana lapak PKL pasar tengah saat dibongkar. (IDN Times/istimewa).
Dalam pelaksanaannya, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan kesempatan selama satu hingga dua hari untuk melakukannya secara mandiri. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemantauan dan mengambil langkah lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap para pedagang memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah sudah menyiapkan tempat usaha yang layak agar aktivitas perdagangan tetap berjalan,” jelas Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang telah diawali dengan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan langsung maupun surat pemberitahuan.
"Alhamdulillah sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Hanya sebagian kecil yang masih bertahan sehingga kami perlu turun langsung untuk memastikan kawasan ini kembali berfungsi sesuai peruntukannya," katanya.
Ia menambahkan, penataan kawasan Jalan Asahan diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun masyarakat.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” tukasnya.