Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pembakaran Lahan Dekat Kampus UNU, Area 2,5 Hektare Disegel

Kota Pontianak
Kasus Pembakaran Lahan Dekat Kampus UNU, Area 2,5 Hektare Disegel
Pemasangan garis polisi di lahan terbakar. (IDN Times/istimewa).
Share Article

Kubu Raya, IDN Times - Lahan seluas sekitar 2,5 hektare di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) kini dipasangi garis polisi setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lokasi kebakaran yang berada di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kubu Raya ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya sebagai langkah awal mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

1. Polisi buru pemilik dan pembakar lahan

84dd72e7-339e-4cc0-9bf2-c88482b749f4.jpeg
Polisi segel lahan terbakar di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Garis polisi dipasang mengelilingi area yang telah hangus terbakar. Sejak dipasang, lokasi tersebut dinyatakan steril guna menjaga keutuhan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan.

Tak hanya mengamankan lokasi, Satreskrim Polres Kubu Raya kini bergerak menelusuri identitas pemilik lahan serta mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan kawasan tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi serta menjaga keutuhan barang bukti,” ungkap Ade, Jumat (24/7/2026).

2. Polisi kumpulkan alat bukti

c2dba3cf-f762-476f-8d1a-37e5e53f67f5.jpeg
2,5 hektar lahan karhutla disegel. (IDN Times/istimewa).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pemilik lahan dan terus mendalami penyelidikan. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana karhutla karena dampaknya sangat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.

3. Polisi imbau warga tak bakar lahan

614e881e-72fe-4f08-8694-a4e7baed823c.jpeg
Kapolres Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya padamkan api. (IDN Times/istimewa).

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas pendidikan, terlebih lokasi kejadian berada tidak jauh dari kawasan Kampus UNU.

Melalui penyelidikan yang sedang berlangsung, kepolisian berharap dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More