Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut melayangkan uji materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kode dan batas wilayah administrasi pemerintahan. Uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diduga terkait sengketa Pulau Balak Balakan yang jatuh dalam wilayah administrasi Sulawesi Barat (Sulbar). 

Beredar surat penunjukkan penerima kuasa hukum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna menjawab gugatan uji materi dari Gubernur Kaltim Isran Noor ini.

Soal ini, Pemprov Kaltim belum bisa menjawab banyak. 

"Bisa saja kalau begitu," kata Karo Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022). 

1. Memastikan ke Karo Hukum Pemprov Kaltim

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Syafranuddin mengaku belum bisa menjawab secara gamblang soal gugatan uji materi dari Gubernur Isran Noor ini. Secara pribadi, ia tidak memiliki informasi sehubungan gugatan tentang batas wilayah Pulau Balak Balakan ini. 

Meskipun begitu, Syafranuddin akan memastikan informasi gugatan tersebut kepada pihak Karo Hukum Pemprov Kaltim. 

"Saya pastikan kepada Karo Hukum (Pemprov Kaltim) dulu," ujar pria yang akrab disapa Ivan ini. 

2. Warga Pulau Balak Balakan ingin gabung dengan Kaltim

Editorial Team

Tonton lebih seru di