FR (rompi oranye) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Palaran. (Dok. Istimewa)
Akibat penganiayaan, sang ibu mengalami luka di tangan dan harus mendapat perawatan medis dengan bantuan ketua RT setempat. Warga yang menyaksikan kejadian itu tak tinggal diam dan segera melaporkan FR ke Pihak Polsek Palaran.
Di mana sat mendapat laporan terkait adanya KDRT di kawasan Palaran, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan mengamankan FR di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti besi jemuran yang digunakan untuk memukul korban.
Informasi yan diperoleh dari Ketua RT 19 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Hardiansyah, pelaku FR ternyata baru saja bebas dari penjara karena kasus KDRT terhadap saudara kandungnya sendiri.
“Ibu dan anak ini baru tiga hari tinggal di sini. Anaknya ternyata baru keluar dari penjara, sebelumnya juga masuk karena kasus KDRT, memukul kakak perempuannya,” ungkap Hardiansyah.