Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda di Samarinda Tega Aniaya Ibu Kandung karena Masalah Topi
FR, saat digelandang di Mapolsek Palaran, Kota Samarinda. Ia tega menganiaya ibu kandung sendiri karena masalah topi. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Entah apa yang di dalam pikiran FR, pemuda 22 tahun, yang tinggal di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran,Samarinda ini tega menganiaya ibu kandungnya karena persoalan sepele, topi.

Akibat perbuatannya, FR kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Palaran, Kota Samarinda. dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

1. Pukul ibu kandung dengan besi jemuran

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Aksi tak terpuji FR dilakukan pada Senin (17/3/2025) kemarin di tempat tinggalnya, Jalan Niaga, Kelurahan Handil Bakti, Palaran. FR mengamuk dan memukul ibunya dengan besi jemuran hanya karena tidak menemukan topinya.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, mengatakan penganiayaan ini bermula saat FR pulang ke rumah dan mencari topi miliknya. Tak kunjung menemukan topi kesayangannya, FR lantas mencoba bertanya kepada sang ibu. Sang ibu, yang tidak tahu menahu di mana topi disimpan menjawab tahu.Tak terima dengan jawaban sang ibu, FR langsung marah-marah.

“Pelaku lalu mengambil besi jemuran dan memukul korban berkali-kali hingga mengenai tangan,” ujar AKP Iswanto.

2. FR residivis KDRT

FR (rompi oranye) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Palaran. (Dok. Istimewa)

Akibat penganiayaan, sang ibu mengalami luka di tangan dan harus mendapat perawatan medis dengan bantuan ketua RT setempat. Warga yang menyaksikan kejadian itu tak tinggal diam dan segera melaporkan FR ke Pihak Polsek Palaran.

Di mana sat mendapat laporan terkait adanya KDRT di kawasan Palaran, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan mengamankan FR di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti besi jemuran yang digunakan untuk memukul korban.
Informasi yan diperoleh dari Ketua RT 19 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Hardiansyah, pelaku FR ternyata baru saja bebas dari penjara karena kasus KDRT terhadap saudara kandungnya sendiri.

“Ibu dan anak ini baru tiga hari tinggal di sini. Anaknya ternyata baru keluar dari penjara, sebelumnya juga masuk karena kasus KDRT, memukul kakak perempuannya,” ungkap Hardiansyah.

3. Terancam lima tahun penjara

FR terancam lima tahun penjara akibat ulahnya. (Dok. Polsek Palaran)

FR sudah diamankan di Mapolsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

AKP Iswanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga

“Kami berharap masyarakat segera melapor jika ada kejadian serupa. Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan, apalagi dalam keluarga sendiri,” tuntas Kapolsek.

Editorial Team

Related Article