Pengamat Nilai Pemkot Samarinda Harus Pertegas Kebijakan soal COVID-19

Samarinda, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Farid Nurrahman menilai Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, harus tegas dalam pelaksanaan tanggap darurat tahap ketiga yang dimulai sejak 30 Mei hingga 30 Juli 2020 mendatang.
"Dan seharusnya, SK (wali kota) itu harus ditindaklanjuti lagi. Apakah berlaku seperti yang di awal atau bagaimana," kata Farid saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Menurut Farid, masa tanggap darurat tahap ketiga harus digunakan oleh Pemkot Samarinda untuk lebih tegas membatasi ruang gerak masyarakat demi mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
1. Perpanjangan masa tanggap darurat bisa bersumber dari SK Gubernur Kaltim

Menurut Farid pengambilan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat itu bisa juga bersumber dari SK Gubernur Kaltim tentang masa darurat COVID-19. SK Guburnur masih terus berlaku hingga saat ini. Jika melihat dari jalur koordinasi pemerintah yang seharusnya, kata Farud, maka setiap kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah kabupaten/kota pasti berdasarkan ketentuan pemerintah provinsi.
"Karena kalau kita lihat, kebijakan kabupaten/kota pasti akan mengacu dari gubernur. Apalagi SK gubernur mengenai masa tanggap darurat ini belum ada perubahan," kata Farid.
"Tapi juga, harusnya pemerintah membuat satu keputusan yang jelas berdasarkan analisis pertimbangan kasus di wilayah sekitarnya," sambungnya.
2. Kebijakan pemerintah jangan sampai membuat masyarakat bingung

Terpisah, pengamat hukum di Kota Tepian Samarinda, Hendiansyah Hamzah menyebut bahwa kebijakan Pemkot Samarinda jangan sampai menimbulkan sifat multitafsir dan kesimpangsiuran. Terlebih, bagi masyarakat yang saat ini menyambut sukacita fase relaksasi dan bisa kembali beraktivitas.
"Ini jelas simpang siur, dan yang dibingungkan tentu saja masyarakat. Misalnya soal protokol kesehatan, apa yang mesti digunakan, apakah tetap protokol darurat? Atau ada protokol baru fase relaksasi? Ini yang mesti dijawab oleh pemerintah kota," tegas Castro, sapaan karib Hendiansyah Hamzah.
3. DPRD Samarinda harus mengawal kebijakan pemerintah kota

Lebih jauh Castro mempertanyakan, pemberlakukan relaksasi aturan COVID-19 di Samarinda yang kemudian diiringi dengan perpanjangan masa tanggap darurat, semestinya dibuat protokol kesehatan khusus. Ia pun berharap agar DPRD Samarinda dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan Pemkot.
"Jelas itu bentuk kebijakan yang kontradiktif. Dewan harus bisa menggunakan fungsi pengawasannya. Agar perihal kebijakan kontradiktif itu bisa clear di masyarakat," pungkasnya.



















