Penipuan Manifest Terbongkar! Rokok Ilegal Kamboja Disita di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak bersama Kodaeral XII TNI AL serta Badan Intelijen Strategis TNI menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12/2025). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang kena cukai ilegal melalui pelabuhan tersebut.
“Informasi tidak hanya berasal dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attaché of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Rokok ilegal itu diketahui dikirim dari Kamboja, transit di Singapura, lalu menuju Pontianak melalui jalur laut.
1. Dokumen manifest isinya furniture dan marbel dining table

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, memaparkan kronologi pengungkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan awal muncul setelah pihaknya menerima informasi adanya barang kena cukai ilegal yang masuk ke Pontianak.
“Bea Cukai Kalbagbar kemudian memeriksa dua kontainer yang diberitahukan perusahaan pengangkut melalui dokumen manifest ke Bea Cukai Pontianak,” jelas Lukman.
Hasil analisis manifest menunjukkan bahwa kedua kontainer tersebut diberitahukan berisi furniture dan marble dining table. Namun, hingga mendekati batas waktu 30 hari, tidak ada importir yang mengajukan dokumen pemberitahuan impor sebagaimana diwajibkan.
“Kami menerbitkan nota hasil intelijen dan mengirim surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait. Namun setelah dicek, perusahaan dan alamat yang tertera di manifest ternyata palsu. Nomor NPWP-nya pun tidak sesuai data perpajakan,” katanya.
2. Pengirim pakai alamat palsu

Pembongkaran pun dilakukan pada 9 Desember. Dari dalam dua kontainer itu ditemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total mencapai 20,3 juta batang.
Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengintaian terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut, namun hingga kini alamat pengirim belum ditemukan.
“Karena pengirim menggunakan identitas palsu, kami memutuskan melakukan penegahan. Setelah pembukaan kontainer, penyelidikan akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.
3. Cukai rokok disumbangkan untuk kesehatan masyarakat

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menekankan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga industri hasil tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Makin banyak rokok ilegal beredar, penerimaan negara dari cukai akan berkurang. Meski ada dilema antara penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat, kami berupaya menjaga keseimbangan itu,” ujarnya.
Djaka menambahkan bahwa sebagian penerimaan cukai juga digunakan untuk mendukung program kesehatan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Dana cukai dikembalikan ke daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan terkait dampak rokok,” tandasnya.


















