Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan seorang tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan CV ABI. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kalimantan Timur.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9//6/2026).
