Balikpapan, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pedagang bakso berinisial NN (51) di Tarakan Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Kamis (16/6/2022) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Keterangan itu kami dapatkan dari pernyataan pelapor (korban) dan terlapor (tersangka),” ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Selain persetubuhan, tersangka juga kerap melakukan pencabulan terhadap korban dengan menyentuh area kelamin korban.