Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikapan, Kalimantan Timur, mulai menerapkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Ini operasi pertama kita, tapi bentuk lebih banyak sosialisasi dan peneguran saja tidak ada tindakan yang lebih jauh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (24/8/2020) usai memimpin upacara sosialisasi dan peluncuran Perwali.
