Infografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun draf perda pengganti Perwali No 43/2020 yang lebih dulu diterapkan. Dan aturan itu nantinya juga bakal menjadi rujukan. Setelah rampung, rancangan beleid baru ini bakal diserahkan ke DPRD Samarinda. Tapi prosesnya bakal makan waktu.
“Bisa jadi ada sanksi bagi para pelanggar yaitu pidana kalau ini sudah disahkan,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times