PKL Diduga Buang Sampah ke Sungai, Wako Pontianak Ancam Tutup Usahanya

Pontianak, IDN Times - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan kota dengan mengancam sanksi tegas bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih membuang sampah ke Sungai Kapuas, khususnya di kawasan waterfront.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan PKL membuang sampah ke sungai di sekitar Makam Kesultanan Batu Layang, pada Kamis (2/4/2026).
“Sudah jelas kita punya perda ketertiban umum. Jangan buang sampah sembarangan, apalagi ke sungai,” tegas Edi, Kamis (9/4/2026).
1. Diberikan peringatan, jika diulangi bakal disanksi

Edi mengungkapkan bahwa pihak kecamatan bersama Satpol PP dan dinas terkait telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada para PKL.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi awal sebelum penindakan tegas diberlakukan.
“Pak camat, Satpol PP, dan dinas lingkungan hidup sudah ke lokasi untuk mengingatkan. Kalau masih dilanggar, tentu ada sanksi,” ujarnya.
2. Sanksi mulai dari denda hingga penutupan usaha

Edi menegaskan, sanksi yang akan diberikan tidak main-main, mulai dari denda hingga penutupan usaha bagi pelanggar yang membandel.
Selain penindakan, Edi juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pontianak, terutama di kawasan publik yang menjadi wajah kota.
“Kita butuh kerja sama semua pihak agar kota ini tetap bersih, tertata, dan indah,” katanya.
3. Soroti usaha sepeda listrik yang dikeluhkan pengunjung

Tak hanya soal sampah, Edi juga menyoroti aktivitas usaha sepeda listrik di kawasan waterfront yang mulai dikeluhkan pengunjung karena dinilai mengganggu ketertiban.
Menurutnya, penertiban sudah beberapa kali dilakukan di sepanjang kawasan Senghie hingga Kamboja, dan pengawasan akan terus diperketat.
“Selama masih bisa ditoleransi dan tidak mengganggu, kita izinkan. Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, pasti kita tindak,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Pontianak tengah menyiapkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi fasilitas publik, termasuk area khusus bagi pedagang agar lebih tertata.
“Tidak hanya taman, tapi juga ada ruang untuk pedagang dan sarana olahraga. Semua kita siapkan bertahap agar lebih rapi dan sesuai peruntukannya,” tukasnya.


















