Penjualan Batu Bara Ilegal Terkuak, Bos Perusahaan Tambang Dibekuk

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan seorang tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan CV ABI. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kalimantan Timur.
“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9//6/2026).
1. Manipulasi asal-usul penjualan batu bara ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga memanipulasi asal-usul penjualan batu bara ilegal secara berkelanjutan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
2. Antisipasi tersangka melarikan diri

Menurut penyidik, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka memenuhi syarat penahanan karena memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegas Toni.
3. Melanggar ketentuan pasal korupsi

Dalam perkara ini, AW disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan sangkaan subsider berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















