Balikpapan, IDN Times – Segala urusan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kini tak lagi dilakukan secara manual. Pemohon perkara diharuskan mengurus peradilan berbasis elektronik, yaitu melalui layanan e-Court (Electronic Court).
Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi mengatakan, sejak Desember 2019, PN Balikpapan meluncurkan e-Court. Sejak saat itu juga urusan peradilan di sana tak boleh lagi dilakukan secara manual.
“Karena ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, jadi kami melaksanakan itu,” katanya kepada awak media, Kamis (9/1).