Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan bakal membubarkan perayaan tahun baru yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Selain itu, Polda juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang memicu keramaian.
“Akan kita bubarkan, sesuai SE Gubernur Kaltim dan SE Wali Kota dan Bupati," ujar Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudofh Nahak, usai jumpa pers di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Selasa (29/12/2020).
Herry mengatakan, mereka yang nekat menggelar pesta dan perayaan malam pergantian tahun di Kaltim akan dikenakan pidana sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.