Tersangka penyebar hoaks ditangkap di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)
Sementara, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebar isu-isu yang berkaitan dengan virus corona.
"Ini yang disebarkan karena virus corona, akhirnya meresahkan masyarakat. Kita juga sering imbau kepada masyarakat untuk sering hati-hati dalam menyebarkan informasi. Kalau tidak akurat jangan disebarkan," tambah Turmudi.
Kini, Hendra pelaku penyebar berita bohong pun disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Junto pasal UU No.73 tahun 58 tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 tahun 1946. Pelaku terancam penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com (http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona)