Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Berau, IDN Times – Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (32) ditangkap di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di kawasan tersebut. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

1. 27 paket sabu disita

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Agus meneruskan, pada jam 16.30 WITA, kepolisian berhasil menangkap A dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Saat penggeledahan, yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 35,56 gram. "Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip, serta tas penyimpanan," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

2. Terancam penjara seumur hidup

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Pelaku kini ditahan di Polres Berau untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman seumur hidup,” jelas AKP Agus.

3. Imbau warga aktif melapor

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kepolisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi agar anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat diperlukan," ujar AKP Agus.

Editorial Team

EditorLinggauni