Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polres Paser Amankan Pria yang Membuat Laporan Palsu tentang Curanmor

Kab. Paser
Polres Paser Amankan Pria yang Membuat Laporan Palsu tentang Curanmor
ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)
Share Article

Paser, IDN Times - Polres Paser Kalimantan Timur (Kaltim) menangkan pemuda inisial M warga Kecamatan Tanah Grogot karena terbukti membuat laporan palsu tindak pidana pencurian

"Tersangka pura-pura motornya hilang kemudian lapor ke polisi, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat dilaporkan Antara, Sabtu (8/4/2023). 

  1. 1. Tersangka membuat laporan palsu

    Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

    Gandha mengatakan, tersangka M yang kini sudah diamankan, sebelumnya datang ke Polres untuk melaporkan bahwa motornya hilang dicuri pada Selasa 21 Maret lalu. 

    Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka ternyata digunakan temannya yang tinggal di Kecamatan Batu Sopang.

  2. 2. Tersangka diamankan polisi

    Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
    Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

    Akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (7/4)  Sekitar pukul 22.00 wita. 

    "Tersangka M membeli sepeda motor  dari dealer atas nama tersangka dan sepeda motor tersebut digunakan  temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," ungkap Gandha.

  3. 3. Terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara

    Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kepada penyidik, tersangka mengakui membuat  laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut.

    Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More