Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres PPU Bekuk Dua Warga Paser yang Kantongi Sabu

Tersangka AR warga Paser bertindak sebagai kurir sabu-sabu yang dibekuk polisi PPU. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua warga karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (28/3/2023). Mereka yakni perempuan inisial AR (26) dan laki-laki inisial MR (40) warga Kabupaten Paser mengantongi benda haram di saat bulan suci Ramadan. 

“Dari Long Kali berinisial AR dan laki-laki inisial MR (40) merupakan karyawan salah satu BUMN warga Desa Munggu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Rabu (29/3/2023).

1. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Tersangka MR warga Paser bertindak sebagai pengedar sabu-sabu yang dibekuk polisi PPU. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Seperti tersangka AR ditangkap saat seorang diri nongkrong di RT 004 Desa Babulu Darat pukul 22.40 Wita. 

Sedangkan tersangka MR ditangkap setelahnya di RT 026 pukul 22.50 Wita.  Penangkapan kedua orang ini berkat penyelidikan polisi di wilayah Babulu.

2. Babulu Darat kerap terjadi penyalahgunaan narkotika

Barang bukti narkotika milik tersangka AR dan MR warga Paser. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Selama ini, Iskandar mengaku timnya kerap memperoleh laporan penyalahgunaan narkoba di wilayah Babulu Darat. Hingga polisi mendapati tindak tanduk seorang perempuan yang terlihat mencurigakan di Desa Babulu Darat pukul 22.40 Wita. 

Malam hari, perempuan ini duduk seorang di atas sepeda motor seperti tengah menunggu seseorang. 

“Ketika ditanya perempuan itu mengaku berinisial AR. Karena sudah curiga, kemudian dilakukan penggeledahan bawaannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram dalam satu kotak rokok di dasbor sepeda motor," paparnya. 

3. Tersangka AR memperoleh sabu dari MR

Barang bukti sepada motor milik tersangka AR warga Paser. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dan berdasarkan pengakuan tersangka AR, jelasnya, sabu-sabu tersebut didapatnya dari tersangka MR. Sehingga Tim Opsnal melakukan penangkapannya di RT 026 Babulu Darat pukul 22.50 Wita.

“Tersangka MR kami bekuk saat duduk di pinggir jalan dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO hitam dari tangan tersangka,” ucap Iskandar.

Kedua tersangka lantas diamankan ke Mapolres PPU.

4. Tersangka terancam pidana seumur hidup

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya, yakni ponsel dan sepeda motor merek Honda Scoopy milik AR. Mereka bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini, penyidik mengenai sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us