Paser, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Sabtu (14/12/2024).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi kelestarian alam dari praktik perusakan hutan.
Kasat Reskrim Polres Paser Inspektur Satu Pol Helmi Septi Saputro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu menggunakan truk tanpa dokumen resmi.
