Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Paser Ungkap 2 Kasus Pembalakan, Ratusan Batang Kayu Disita
Satuan Reserse Kriminal Polres Paser menyita ratusan batang kayu hasil pengungkapan kasus illegal logging. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Sabtu (14/12/2024).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi kelestarian alam dari praktik perusakan hutan.

Kasat Reskrim Polres Paser Inspektur Satu Pol Helmi Septi Saputro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu menggunakan truk tanpa dokumen resmi.

1. Sita 130 batang kayu tanpa dokumen

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tim Sat Reskrim segera bergerak ke lapangan untuk menyelidiki laporan tersebut. Di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, petugas menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan AG dan S. Setelah diperiksa, ditemukan 126 batang kayu Sungkai bulat berbagai ukuran tanpa dokumen sah.

“Kayu-kayu ini tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti langsung kami amankan,” kata Helmi, Minggu (15/12/2024).

Tak hanya di Batu Sopang, petugas juga menyasar Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. Di lokasi ini, tim menghentikan truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DA 8017 AD. Truk yang dikemudikan L dan R tersebut membawa empat batang kayu log tanpa dokumen.

2. Kayu berasal dari kawasan Hutan Produksi Muara Samu

Ilustrasi kawasan hutan. (Dok. natureconservancy-h.assetsadobe.com)

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari Hutan Produksi di wilayah Muara Samu. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke daerah Kalimantan Selatan.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Helmi.

Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Pemberantasan pembalakan liar jadi prioritas

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo . (Dok. Istimewa)

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Pol Novy Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemberantasan praktik pembalakan liar merupakan salah satu prioritas utama Polres Paser. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Kejahatan lingkungan seperti illegal logging tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Polres Paser berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini. Kami juga berharap masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya. 

Polres Paser berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam, khususnya di Kabupaten Paser.

Editorial Team

Related Article