Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua warga Kelurahan Handil Baru Darat Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 17 September 2022 pukul 04.30 Wita.
Dua warga Kukar inisial DW (34) dan MS (37) ini kedapatan mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan di wilayah hukum PPU.
“Tersangka kami bekuk karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).